Sejak berdiri tahun 1989 hingga tahun 2022 sekarang, Politeknik Negeri Lampung telah melakukan perubahan kurikulum sebanyak tujuh kali perubahan untuk mengikuti perkembangan dunia industri ataupun kebijakan kementerian. Adapun berikut adalah tabel perkembangan kurikulum yang telah dilakukan sejak 1989 s.d. 2022.
Perkembangan Kurikulum di Politeknik Negeri Lampung
Tahun | Nama Kurikulum | Dasar Hukum | Karakteristik |
1989—1991 | Enarec | Enarec Consortium | 1. Berlaku nasional khusunya untuk Politeknik Pertanian
2. Implementasi distrandarisasi dengan satuan jam |
1992—1994 | Enarec yang di sks-kan | PP 30 tahun 1990 | 1. Kurikulum Nasional Polieknik Pertanian
2. Menguatamakan kekuatan IPTEKS 3. Tidak merumuskan kemampuannya 4. Untuk Program D3 sks, minimal 110 sks. |
1995–2000 | Kurikulum Berbasis Isi | KepmendikbudNo.
056/U/1994 |
1. Menguatamakan kekuatan IPTEKS
2. Tidak merumuskan kemampuannya 3. Menetapkan mata kuliah wajib 110—115 sks 4. Terdiri atas 80% kurikulum nasional dan 20% kurikulum lokal |
2000—2002 | Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) | Kepmendiknas No.232/U/2000;
Kepmendiknas No 045/U/2002. |
1. Kurikulum Nasional
2. Kurikulum Inti dan Institusional |
2002 – 2013 | Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
|
Kepmendiknas No.232/U/2000;
Kepmendiknas No 045/U/2002. |
Kebijakan Pemerintah tentang karakter bangsa Anti korupsi |
2014–2020 (program diploma 3) | Kurikulum Pendidikan
Tinggi (KPTatau K-DIKTI) |
UUNo.12/2012;
Perpres No.8/2012; KepmendikbudNo.73/2013; KepmendikbudNo. 44/2015 |
a. Mengutamakan kesetaraan capaian pembelajaran
b. Terdiri atas sikap dan tatanilai, kemampuan kerja c. Penguasaan Pengetahuan d. Keterampilan khusus e. Mata kuliah harus mendukung CP prodi f. Hasil kesepakatan prodi sejenis |
2020–2022 (program diploma 4) | Kurikulum MB-KM | Memberikan kebebasan kepada mahasiswa |
Adapun perkembangan kurikulum tersebut dapat diunduh di sini.
Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.