Profil UP2AI

Unit Pengembangan Pendidikan dan Aktivitas Instruksional (UP2AI) Politeknik Negeri Lampung dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Lampung No: 008/PL15/KPTS/2014 tentang Pengangkatan Tim Pengelola UP2AI.

Secara kelembagaan UP2AI dipersiapkan untuk mendukung terwujudnya visi Polinela yaitu “Pada Tahun 2020, Politeknik Negeri Lampung Menjadi Pendidikan Tinggi Vokasi 5 Besar Terbaik di Indonesia”.  Secara lebih khusus UP2AI menangani bidang pendidikan yang mengacu pada  Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Tujuan didirikannya UP2AI sebagai sarana peningkatan mutu layanan pendidikan secara berkelanjutan di Politeknik Negeri Lampung agar layanan mutu akademik Polinela sesuai dengan standar nasional pendidikan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tuntutan industri.

Tujuan

  1. Mendorong dan memfasilitasi penyusunan, implementasi dan evaluasi kurikulum serta ketersediaan dokumen kurikulum agar sesuai dengan standar nasional pendidikan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tuntutan industri.
  2. Mendorong dan memfasilitasi peningkatan kualitas sumberdaya manusia secara berkelanjutan dalam bidang Pengembangan Pendidikan dan  Aktivitas Instruksional agar sesuai dengan standar nasional pendidikan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tuntutan industri
  3. Mendorong dan memfasilitasi pengembangan, implementasi dan pengevaluasian terhadap sarana pembelajaran di Polinela agar sesuai dengan standar nasional pendidikan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Melakukan penataan manajemen organisasi UP2AI sehingga tercipta manajemen organisasi yang sehat, transparan dan akuntibel

Visi 

Menjadi Pusat Pengembangan Pendidikan dan Aktivitas Instruksional yang Profesional dalam Mendukung Tercapainya Visi Polinela

Misi

  1. Melaksanakan pengembangan pendidikan dan aktivitas instruksional yang mengacu pada standar nasional pendidikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tuntutan industri.
  2. Melakukan peningkatan kualitas sumberdaya manusia secara berkelanjutan dalam bidang Pengembangan Pendidikan dan Aktivitas Instruksional.
  3. Menciptakan manajemen organisasi UP2AI yang sehat transparan dan akuntabel.