SESUAI DENGAN PERMENRISTEKDIKTI NO. 47 THN 2017
TENTANG
STATUTA POLINELA
PASAL 3
MENGENAI LAMBANG POLINELA YANG BERLAKU DAN WAJIB DIGUNAKAN DALAM TATA NASKAH DINAS
DAN
LOGO ISO 9001 : 2015
PENGGUNAAN LOGO ISO 9001 : 2015 DILETAKKAN PADA KOLOM SEBELAH KIRI BAGIAN BAWAH NASKAH DINAS, PADA UNIT-UNIT YANG SUDAH MASUK DALAM LINGKUP ISO. UNIT YANG BELUM MASUK DALAM LINGKUP ISO, BELUM DI IZINKAN MENGGUNAKAN LOGO TERSEBUT, SAMPAI MENDAPATKAN LEGALITAS DARI SAI-GLOBAL.