Penggunaan Lambang dan logo yang berlaku di lingkungan POLINELA

SESUAI DENGAN PERMENRISTEKDIKTI NO. 47 THN 2017

TENTANG

STATUTA POLINELA

PASAL 3

MENGENAI LAMBANG POLINELA YANG BERLAKU DAN WAJIB DIGUNAKAN DALAM TATA NASKAH DINAS

DAN

LOGO ISO 9001 : 2015

 

PENGGUNAAN LOGO ISO 9001 : 2015 DILETAKKAN PADA KOLOM SEBELAH KIRI BAGIAN BAWAH NASKAH DINAS, PADA UNIT-UNIT YANG SUDAH MASUK DALAM LINGKUP ISO. UNIT YANG BELUM MASUK DALAM LINGKUP ISO, BELUM DI IZINKAN MENGGUNAKAN LOGO TERSEBUT, SAMPAI MENDAPATKAN LEGALITAS DARI SAI-GLOBAL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *