Kualitas mutu Perguruan Tinggi baik menyangkut kualitas mutu akademik maupun non akademik khususnya kualitas SDM, kualitas lulusan, kualitas Tata Kelola, kualitas penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan kualitas mutu layanan perlu dijamin mutunya melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagai ujung tombak kendali mutu internal Politeknik Negeri Lampung maka dibentuklah Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Politeknik Negeri Lampung Nomor161/PL12/KPTS/2012 tanggal 1 Maret 2012 Tentang Pembentukan Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Penerapan sistim penjaminan mutu internal (SPMI) Politeknik Negeri Lampung dimulai sejak deklarasi penjaminan mutu pada awal tahun 2010, namun demikian implementasinya dilakukan secara gradual. Dokumen utama dari penjaminan mutu (Kebijakan Akademik, Manual Mutu, Standar Mutu, dan Peraturan Akademik) di tingkat institusi terbentuk dan disyahkan oleh senat universitas, sedangkan dokumen sejenis pada unit dan jurusan mengiringi dokumen yang ada di POLINELA. Dalam hal kelembagaan, lembaga penjaminan mutu juga telah dibentuk mulai dari tingkat Politeknik disebut Unit Penjaminan Mutu (UPM), di tingkat unit kerja ada Gugus Kendali Mutu (GKM).