Profil

Kualitas mutu Perguruan Tinggi baik menyangkut kualitas mutu akademik maupun non akademik khususnya kualitas SDM, kualitas lulusan, kualitas Tata Kelola, kualitas penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan kualitas mutu layanan perlu dijamin mutunya melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagai ujung tombak kendali mutu internal Politeknik Negeri Lampung maka dibentuklah Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Politeknik Negeri Lampung Nomor161/PL12/KPTS/2012 tanggal 1 Maret 2012 Tentang Pembentukan Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Penerapan sistim penjaminan mutu internal (SPMI) Politeknik Negeri Lampung dimulai  sejak deklarasi penjaminan mutu pada awal tahun 2010, namun demikian implementasinya dilakukan secara  gradual.  Dokumen utama dari penjaminan mutu (Kebijakan Akademik, Manual Mutu, Standar Mutu, dan Peraturan Akademik) di  tingkat institusi terbentuk dan disyahkan oleh  senat  universitas,  sedangkan  dokumen  sejenis  pada  unit dan jurusan mengiringi dokumen yang ada di POLINELA.  Dalam  hal  kelembagaan,  lembaga  penjaminan  mutu  juga  telah dibentuk   mulai   dari   tingkat  Politeknik   disebut   Unit Penjaminan   Mutu   (UPM),  di  tingkat  unit kerja ada  Gugus Kendali Mutu (GKM).