Fungsi dan Tugas

Kepala PPMPP 

  1. Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
  2. Penyusunan rencana, program, dan anggaran.
  3. Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan.
  4. Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
  5. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan.
  6. Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan intruksional pembelajaran.
  7. Koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan peningkatan dan pengembangan pembelajaran.
  8. Pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran.
  9. Pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran.
  10. Koordinasi pelaksanaan peningkatan dan pengembangan standar pendidikan.
  11. Koordinasi pelaksanaan kegiatan audit mutu internal dan audit mutu eksternal.
  12. Koordinasi, sosialisasi, pembimbingan dan monitoring evaluasi pelaksanaan akreditasi program studi.
  13. Koordinasi pelaksanaan tinjauan manajemen.
  14. Koordinasi pelaksanaan evaluasi capaian kinerja unit kerja.

Sekretaris PPMPP

  1. Membantu kepala dalam pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan berikut anggarannya.
  2. Bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan.
  3. Membantu menyusun konsep laporan kegiatan.
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.
  5. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan surat-menyurat dan pengarsipannya, dalam tugas tersebut Sekretaris dibantu oleh seorang Staf  Administrasi.

Divisi Kurikulum dan Instruksional Pembelajaran

  1. Membuat laporan kegiatan dan melaporkan kepada Ketua.
  2. Koordinasi pelaksanaan peningkatan dan pengembangan Instruksional Pembelajaran.
  3. Melakukan evaluasi, menyusun, melaksanakan dan mensosialisasikan instruksional pembelajaran.
  4. Melakukan evaluasi, menyusun, melaksanakan dan mensosialisasikan Implementasi Kurikulum.
  5. Melakukan evaluasi, menyusun, melaksanakan dan mensosialisasikan pengembangan media pembelajaran.
  6. Pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran.
  7. Penyiapan bahan kerja sama di bidang pengembangan pembelajaran.
  8. Pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran.

Divisi Penjaminan Mutu

  1. Membuat laporan kegiatan dan melaporkan kepada Ketua.
  2. Koordinasi pelaksanaan penjaminan mutu internal.
  3. Koordinasi pelaksanaan penjaminan mutu eksternal.
  4. Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan.
  5. Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
  6. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan.
  7. Pelaksanaan kegiatan audit mutu internal dan audit mutu eksternal.
  8. Pelaksanaan, sosialisasi dan monitoring evaluasi akreditasi program studi.

Divisi Pengembangan Standar

  1. Membuat laporan kegiatan dan melaporkan kepada Ketua.
  2. Koordinasi pelaksanaan peningkatan dan pengembangan standar pendidikan.
  3. Melakukan evaluasi, menyusun, mengembangkan dan mensosialisasikan standar pelaksanaan kurikulum.
  4. Melakukan evaluasi, menyusun, mengembangkan dan mensosialisasikan standar instruksional pembelajaran.
  5. Melakukan evaluasi, menyusun, mengembangkan dan mensosialisasikan standar media pembelajaran.
  6. Mengkoordinir sosialisasi standar pendidikan.