Senat dan Unit Penjaminan Mutu menyelenggarakan pembahasan awal dokummen mutu (16/07) di ruang sidang eks perpustakaan. Acara ini merupakan langkah awal dari rangkaian proses pengesahan dokumen mutu yang digarap oleh tim ad hoc dan dibahas oleh tim senat dan UPM. Keberadaan Kebijakan Mutu ini merupakan pengembangan dari Kebijakan Akademik Politeknik Negeri Lampung Tahun 2011 dan disesuaikan dengan Permenristekdik No. 44 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No. 47 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Lampung dan Bahan Pelatihan SPMI Perguruan Tinggi 2016 (edisi kedua). Kebijakan Mutu Politeknik Negeri Lampung ini menjadi acuan utama dalam penyusunan Standar Mutu, Manual Mutu, Formulir Mutu dan Pengelolaan Penjaminan Mutu di lingkungan Politeknik Negeri Lampung. Kebijakan Mutu ini diharapkan nantinya mampu mengakselerasi perwujudan Budaya Mutu di Politeknik Negeri Lampung untuk mewujudkan visi Politeknik Negeri Lampung sebagai politeknik yang bermutu, inovatif, dan unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi terapan.