Menindaklanjuti banyaknya pertanyaan terkait penetapan hasil akreditasi berdasarkan hasil Asesmen Kecukupan (AK), dengan ini kami sampaikan bahwa penetapan hasil akreditasi berdasarkan hasil AK merupakan pelaksanaan Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan
BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi yang menyatakan bahwa “berdasarkan hasil Asesmen Kecukupan (AK), Dewan Eksekutif (DE) BAN-PT mengambil keputusan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik tautan terlampir.