Konversi Peringkat Lama ‘C’ Menjadi ‘Baik’ Tanpa Pengajuan:
Sehubungan dengan Penerapan PerBANPT Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 9(1), disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Peringkat Terakreditasi C Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang masih berlaku dan berstatus aktif di PDDIKTI pada saat Peraturan BAN-PT ini ditetapkan, khusus untuk Program Studi yang masih berada dalam lingkup akreditasi BAN-PT akan dikonversi menjadi Peringkat Akreditasi Baik tanpa melalui pengajuan.
Mengingat terjadinya lonjakan beban pengajuan akreditasi akibat transisi APS dari BAN-PT ke LAM, kami memohon pengertian kepada para Pimpinan Perguruan Tinggi_ jika kecepatan penuntasan konversi peringkat belum sepenuhnya sesuai dengan harapan Perguruan Tinggi. BAN-PT senantiasa berupaya menyegerakan pemrosesan seluruh pengajuan akreditasi yang telah masuk ke sistem SAPTO.