Kegiatan akselerasi proses konversi peringkat akreditasi institusi perguruan tinggi dan program studi menggunakan instrumen suplemen konversi (ISK) telah dilaksanakan Dewan Eksekutif BAN-PT pada 19 – 21 Februari 2024. Dalam kegiatan ini asesor yang ditugaskan bekerja secara berpasangan yang terdiri atas 11 panel untuk menilai sejumlah 129 permohonan ISK yang diantaranya terdiri dari 116 program studi dan 13 perguruan tinggi. Selanjutnya, kegiatan percepatan proses ISK bertujuan agar target capaian ISK tahun 2024 dapat terpenuhi dan dapat terlaksana dengan baik.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 perihal penjaminan mutu pendidikan tinggi, disampaikan bahwa BAN-PT masih dapat menerima usulan konversi peringkat akreditasi perguruan tinggi dan program studi paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Prinsip dasar persyaratan konversi peringkat akreditasi adalah status terakreditasi sebagaimana diatur dalam Peraturan BAN-PT No 3 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan bahwa peringkat terakreditasi C dikonversi menjadi Baik, peringkat terakreditasi B dapat dikonversi menjadi Baik Sekali, dan peringkat terakreditasi A dapat dikonversi menjadi unggul.