Usulan Akreditasi Bagi Program Studi dan Perguruan Tinggi yang Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi – Sumber: Bpk. Prof. Dr. T. Basarudin (Dewan Eksekutif BAN-PT)

Sesuai Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (3) Permendikbud Nomor 05 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, bahwa akreditasi ulang hanya berlaku bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang masih memiliki Peringkat Akreditasi. Sehubungan dengan itu, dengan ini kami sampaikan bahwa: Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir.

tautan terlampir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *