Sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 233/BAN-PT/LL/2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa untuk menentukan kelayakan Program Studi dan akuntabilitas publik dari suatu Perguruan Tinggi, maka harus ditentukan atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), serta penilaian terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi melalui “Akreditasi”. Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik tautan terlampir.